Penyusunan, pendaftaran, dan pembaruan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang komprehensif.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik dan dokumen ketenagakerjaan perusahaan.
Pemberian saran hukum harian terkait kebijakan penggajian, jam kerja, *lay-off*, hingga restrukturisasi perusahaan.
Representasi dan negosiasi secara damai dalam perundingan Bipartit (antara pengusaha dan pekerja) untuk mencari solusi terbaik.
Pendampingan klien dalam seluruh proses mediasi dan konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan hingga Anjuran terbit.
Penyelesaian perselisihan keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan.
Representasi hukum untuk gugatan PHK, pesangon, dan uang penghargaan masa kerja di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Penanganan perselisihan mengenai hak normatif (upah, lembur) dan sengketa kepentingan yang timbul dari syarat kerja.
Pengajuan dan pendampingan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.